Pakar
hukum pidana Universitas Sumatera Utara, Pedastaren Tarigan, mengatakan, hasil
temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai
sejumlah rekening anak sekolah yang bernilai miliaran rupiah perlu diusut
penegak hukum.
"Kasus
temuan PPATK yang mengejutkan tersebut harus diselidiki dan dari mana dana
sebesar itu diperoleh, serta siapa pula yang menyimpankannya," katanya di
Medan, Kamis (8/12/2011).
Tidak
mungkin yang namanya seorang pelajar yang masih menimba ilmu dan belum lagi
bekerja, menurut dia, bisa memiliki rekening sampai miliaran rupiah, ini juga
sangat mengherankan dan perlu dipertanyakan.
Namun,
hal ini seluruhnya bergantung pada kemauan dan tanggung jawab dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun aparat kepolisian dan kejaksaan untuk
menelusuri asal keuangan sebesar itu.
"Rekening
pelajar tersebut bisa saja diduga diperoleh seseorang dari hasil korupsi,
pencucian uang, dan penyembuyiaan uang dari tindak pidana kejahatan. Ini mereka
lakukan dalam rangka penyelamatan dari perbuatan melanggar hukum
tersebut," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.
Pedastaren
mengatakan, penyimpanan uang ke rekening pelajar ataupun pihak keluarga lainnya
yang diduga hasil dari kejahatan korupsi, hasil judi, ataupun pencucian uang
yang cukup besar merupakan salah satu strategi seseorang untuk menutupi atau
menghilangkan jejak.
Namun,
katanya, dalam hal ini, aparat penegak hukum ataupun institusi terkait lainnya
jangan mau lengah dan diperdaya pelaku kejahatan ataupun koruptor.
"Penegak
hukum harus lebih jeli dan dapat bekerja ekstra keras untuk menyelidiki kasus
temuan PPATK mengenai pelajar mempunyai rekening yang cukup besar itu. Bisa
saja rekening tersebut bersumber dari orangtuanya atau sanak keluarganya yang
sengaja menyembunyikan uang hasil kejahatan korupsi," kata pengajar di
Fakultas Hukum USU itu.
Lebih
jauh, dia menjelaskan, dengan mengusut rekening milik pelajar tersebut, dapat
diketahui nantinya siapa pemilik yang sah mengenai uang itu. Hal ini juga dapat
dijadikan pengusutan awal oleh aparat penegak hukum tersebut.
"Penyimpanan
rekening kepada pelajar tersebut merupakan cara baru koruptor dan praktik
pencucian uang agar tidak diketahui penegak hukum.Cara-cara yang seperti itu
diharapkan juga harus dapat dipantau penegak hukum,dan jangan sampai tidak
mengetahuinya," kata Pedastaren.
Sebelumnya,
PPATK menemukan sejumlah rekening anak sekolah yang bernilai hingga miliaran
rupiah.
Hal
tersebut disampaikan Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subiantoro ketika
menjadi saksi ahli dalam kasus terdakwa Gayus Tambunan di Pengadilan Tipikor
Jakarta Selatan. Uang yang diduga sebagai hasil pidana itu, menurut dia,
dialirkan kepada keluarga pelaku.
Inilah
salah satu penyebab mengapa banyak laporan hasil analisis PPATK yang usianya
justru masih sangat muda, tetapi memiliki rekening miliaran rupiah. Transaksi
itu sendiri merupakan bagian dari 1.818 transaksi, yang telah terindikasi
tindak pidana oleh PPATK.
sumber:edukasi.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar