DHAKA - Demi mengejar mimpi
melanjutkan sekolah ke bangku kuliah, Hawa Akther Jui, wanita asal Bangladesh,
sampai harus kehilangan jari tangan.
Akther yang masih berusia belia tersebut (21), kehilangan jarinya karena dipotong sang suami, Rafiqul Islam (30), yang marah karena Akther tidak mendapatkan izinnya terlebih dahulu ketika ingin melanjutkan sekolahnya. Persitiwa itu terjadi setelah Rafiqul, baru saja kembali dari Uni Emirat Arab. Rafiqul memang bekerja di sana sebagai buruh migran.
Menurut Akhter suaminya tidak berpendidikan, dan tidak menyetujui dirinya mendaftar di sebuah perguruan tinggi untuk studi yang lebih tinggi. Melalui telepon, Suami Akhter pernah memperingatkan dirinya akan ada konsekuensi berat jika ia membantah kemauannya.
"Setelah ia kembali ke Bangladesh, ia mengatakan ingin berdiskusi dengan saya. Tiba-tiba, ia menutup mata saya dan tangan saya diikat. Ia juga menutup mulutku menggunakan lakban, dan mengatakan ia akan memberi saya beberapa hadiah kejutan. Tetapi, dia malah memotong jari-jari saya," kata Akther, seperti dikutipi dari BBC, Jumat (16/12/2011).
Jari Akhter yang sudah terpotong sebenarnya masih bisa disambung kembali. Hanya saja sang suami rupanya marah besar, alih-alih memberi segera pengobatan Rafiqul malah membuang jari istri-nya ke tempat sampah.
"Dokter mengatakan jari saya bisa kembali terpasang dalam waktu enam jam, tapi ia menolak untuk memberi mereka. Setelah itu, suami saya melemparkan jari di tempat sampah. Saya akhirnya pulih tetapi kata mereka (dokter) sudah terlambat," kata Akther, yang dalam masa pemulihannya di rumah orangtuannya.
Setelah peristiwa itu, Akther menyatakan sudah tidak mau lagi hidup bersama dengan suaminya, yang kini dalam tahanan polisi.
Pihak Polisi yang menangani kasus tersebut, ARM Al-Mamun, mengatakan pihaknya dalam penyelidikan awal menemukan fakta bahwa serangan tersebut direncanakan.
"Dia [suami] mengaku memotong jari istrinya. Kami akan menindaknya," kata Al-Mamum.
Sementara itu kelompok hak asasi manusia di Bangladesh, meminta kepada penegak hukum untuk menghukum Rafiqul seberat-beratnya.
sumber:tribunnes.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar