Seorang wanita Arab Saudi dihukum pancung
setelah dinyatakan bersalah mempraktikkan sihir yang dilarang di negara
kerajaan yang berhaluan keras itu, kata kementerian dalam negeri seperti
dikutip AFP.
Amina binti Abdulhalim Nassar dieksekusi
di provinsi wilayah utara, Jawf, karena "mempraktikkan ilmu gaib dan
sihir", kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan yang disiarkan kantor
berita SPA.
Tidak jelas berapa wanita yang telah
dieksekusi di negara gurun itu. Oktober lalu, seorang wanita dipancung karena
membunuh suaminya dengan membakar rumahnya. Ghazala bint Nasser al-Balawi
dijatuhi hukuman mati setelah terbukti bersalah membunuh Ali al-Shehri dengan
menyiramkan bensin dan membakar rumahnya, setelah mengunci suaminya dalam
bangunan tersebut selagi tidur.
Pemancungan wanita penyihir itu membuat
jumlah orang yang dieksekusi di Arab Saudi tahun ini menjadi sedikitnya 73.
Amnesti Internasional mengecam pemancungan
itu sebagai "sungguh mengerikan" dan mendesak Arab Saudi segera
menghentikan praktik tersebut.
"Tuduhan `ilmu hitam dan sihir` tidak
ditetapkan sebagai kejahatan di Arab saudi," kata Philip Luther, direktur
Amnesti Internasional untuk kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara.
Pada 11 Oktober, kantor HAM PBB
mengungkapkan keprihatinan kepada Arab Saudi atas eksekusi sepuluh orang,
termasuk delapan warga Bangladesh. Organisasi ini mendesak Saudi membekukan
hukuman mati.
Kedelapan orang Bangladesh itu dipancung
karena mencuri barang dari sebuah gudang dan membuuh penjaga gudang yang
berkebangsaan Mesir.
Pada hari yang sama, dua warga Saudi juga
dipancung.
Amnesti Internasional yang bermarkas di
London itu mengatakan, Arab Saudi adalah salah satu dari sejumlah kecil negara
yang menentang resolusi Majelis Umum PBB Desember lalu yang mendesak moratorium
hukuman mati di seluruh dunia.
Menurut Amnesti Internasional, Arab Saudi
telah menghukum mati 27 terpidana pada 2010, sementara tahun sebelumnya 67
eksekusi.
Di Arab Saudi, perkosaan, pembunuhan,
kemurtadan, perampokan bersenjata dan penyelundupan narkoba bisa dikenai
hukuman mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar