Wanita Ini Dipancung Karena Mempraktekkan Sihir



Seorang wanita Arab Saudi dihukum pancung setelah dinyatakan bersalah mempraktikkan sihir yang dilarang di negara kerajaan yang berhaluan keras itu, kata kementerian dalam negeri seperti dikutip AFP.

Amina binti Abdulhalim Nassar dieksekusi di provinsi wilayah utara, Jawf, karena "mempraktikkan ilmu gaib dan sihir", kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan yang disiarkan kantor berita SPA.

Tidak jelas berapa wanita yang telah dieksekusi di negara gurun itu. Oktober lalu, seorang wanita dipancung karena membunuh suaminya dengan membakar rumahnya. Ghazala bint Nasser al-Balawi dijatuhi hukuman mati setelah terbukti bersalah membunuh Ali al-Shehri dengan menyiramkan bensin dan membakar rumahnya, setelah mengunci suaminya dalam bangunan tersebut selagi tidur.

Pemancungan wanita penyihir itu membuat jumlah orang yang dieksekusi di Arab Saudi tahun ini menjadi sedikitnya 73.

Amnesti Internasional mengecam pemancungan itu sebagai "sungguh mengerikan" dan mendesak Arab Saudi segera menghentikan praktik tersebut.

"Tuduhan `ilmu hitam dan sihir` tidak ditetapkan sebagai kejahatan di Arab saudi," kata Philip Luther, direktur Amnesti Internasional untuk kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara.

Pada 11 Oktober, kantor HAM PBB mengungkapkan keprihatinan kepada Arab Saudi atas eksekusi sepuluh orang, termasuk delapan warga Bangladesh. Organisasi ini mendesak Saudi membekukan hukuman mati.

Kedelapan orang Bangladesh itu dipancung karena mencuri barang dari sebuah gudang dan membuuh penjaga gudang yang berkebangsaan Mesir.

Pada hari yang sama, dua warga Saudi juga dipancung.

Amnesti Internasional yang bermarkas di London itu mengatakan, Arab Saudi adalah salah satu dari sejumlah kecil negara yang menentang resolusi Majelis Umum PBB Desember lalu yang mendesak moratorium hukuman mati di seluruh dunia.

Menurut Amnesti Internasional, Arab Saudi telah menghukum mati 27 terpidana pada 2010, sementara tahun sebelumnya 67 eksekusi.

Di Arab Saudi, perkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan penyelundupan narkoba bisa dikenai hukuman mati.



sumber:tribunnews.com

Tidak ada komentar: