Penipuan melalui jejaring sosial Facebook kembali terjadi. Kali ini, penipunya berasal dari Nigeria bernama John Wallis. Dalam kejahatannya, lelaki kulit hitam itu membuat akun Facebook dengan nama palsu dan foto bule berkewarganegaraan Inggris.
"Dia mengaku bernama John Danny, komandan pasukan Infantri Inggris yang berasal dari Skotlandia dan sedang tugas di Afganistan," kata Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus, Ajun Komisaris Hermawan, Kamis, 28 Juli 2011.
Untuk menggaet korbannya, John mengajak berkenalan dan mengajaknya berhubungan lewat jejaring sosial tersebut. "Dia ajak si korban, NH, untuk pacaran. Setelah menjalin hubungan selama dua bulan dan mendapat kepercayaan dari NH, John berjanji akan mengirim sekotak barang yang berisi uang US$ 50 juta atau setara dengan Rp 48 miliar dan sejumlah perhiasan," ujar Hermawan.
Namun, dalam proses pengiriman, John kembali menghubungi NH dan beralasan bila paket tersebut tertahan di Bea dan Cukai. Agar paket tersebut bisa keluar, dia meminta NH mengirim uang Rp 60 juta sebagai biaya proses di Bea dan Cukai. "Setelah uang dikirim, dia minta lagi Rp 150 juta dengan alasan uang kiriman pertama tidak cukup," lanjutnya. Sayang, setelah uang terkirim, paket tidak kunjung datang.
Dalam melancarkan kejahatannya, John juga menjalin hubungan asmara dengan seorang perempuan Indonesia bernama Sanny A. Perempuan berusia 32 tahun itu ikut membantunya sebagai pembuka tiga rekening tabungan di dua bank swasta untuk alat transaksi John dengan para korban. "John bukan WNI dan paspornya hilang dari tahun lalu, jadi tidak bisa buka rekening bank di sini," kata Hermawan.
Berdasarkan laporan NH, penyidik Ciber Crime pun meringkus John dan Sanny yang sedang jalan-jalan di pusat perbelanjaan Roxi, Jakarta Barat. Dari rumah kontrakan John yang berada di permukiman padat penduduk, Jalan Amsar Nomor 6, Cipulir, Jakarta Selatan, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 13 juta, tiga kartu anjungan tunai mandiri dan buku rekening, surat izin mengemudi standar internasional, dan belasan telepon genggam.
"Data transaksi di rekening diperkirakan penipuan ini sudah dilakukan selama dua tahun, banyak korban, dan berhasil menipu Rp 1 miliar," ujar dia.
John dan Sanny pun dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya penjara antara enam hingga 12 tahun. "Pasti dia kena Undang-Undang Keimigrasian juga karena paspornya tidak ada," ujar Hermawan.
Selama 2011 ini, Polda Metro Jaya telah menangkap lima warga negara asing yang melakukan penipuan melalui Internet. Sebanyak empat orang berasal dari Nigeria dan satu orang warga negara Liberia. Dalam melakukan kejahatannya, mereka menggunakan modus biro jodoh, penipuan lewat Facebook, dan mengaku petinggi suatu negara.
"Kami curiga mereka sindikat, tapi selalu mengaku bekerja sendiri-sendiri. Untuk korban, kami harapkan melapor. Jangan malu," kata Hermawan.
tempointeraktif.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar