Incest adalah hubungan seksual antara orang-orang dari keluarga yang sama. Yang paling sering kita dengar, atau harus kita hadapi dalam pelayanan ialah para pemudi yang mengaku telah mengalami kontak seksual (tidak selalu berbentuk persetubuhan) dengan ayahnya, ayah tirinya, dan sebagainya. Tetapi pemuda pun bisa menjadi korban incest. Penyimpangan ini jelas merupakan dosa dihadapan Tuhan.
Berita-berita tentang terjadinya incest, baru belakangan ini kita dengar melalui surat kabar dan majalah. Kita hampir-hampir tidak percaya bahwa tindakan keji seperti itu, bisa terjadi dalam masyarakat Timur kita yang lebih kuat memegang norma-norma kesopanan. Tetapi fakta adalah fakta.
Bahkan mungkin dalam masyarakat kita yang masih agak tertutup ini, ada lebih banyak incest terjadi, hanya saja sebagian besar sangat ditutupi.
Incest sangat menghancurkan diri anak, bahkan sering tak mungkin lagi diperbaiki. Anak yang diperlakukan demikian, mengalami luka-luka jasmani dan rohani tak terkatakan. Karena rasa malu, takut atau perasaan bahwa mereka telah melakukan sesuatu yang jahat dan harus dihukum, korban incest jarang sekali melaporkan pengalaman mereka. Mereka seolah terjebak oleh situasi kusut yang membuat mereka bingung dan putus asa.
Anak-anak yang menderita paksaan seksual, memiliki citra diri yang rendah, merasa tertekan dan sering menyimpan angan-angan untuk menghancurkan diri sendiri. Banyak yang lari dari rumah dan seringkali terlibat dalam obat bius, alkohol dan berbagai pelanggaran seksual lain,
seperti pelacuran dan homoseksualitas. Karena kurang mampu berkonsentrasi, hasil pelajaran mereka di sekolah pun buruk. Kesempatan untuk melewati masa dewasa yang berhasil sangat kecil, karena sebagian besar dari mereka tidak akan pulih dari akibat-akibat hubungan buruk tersebut dan sebagian akan berusaha membunuh diri. Orang sedemikian sangat memerlukan simpati khusus dan sikap lembut. Berusahalah untuk menunjukkan seluruh kasih anda kepadanya.
Sedikit sekali harapan untuk melepaskan korban dari situasi yang membuatnya tak berdaya itu, kecuali si pelaku dihentikan. Pelaku incest tak mungkin akan berubah, kecuali dipertentangkan dengan akibat-akibat hukum atas tindakan kejahatannya. Mungkin hanya tindakan berdasarkan hukum yang dapat menghentikan perbuatan tersebut, terutama bila korban dipisahkan dari pelaku incest. Sesudah itu, keduanya membutuhkan bimbingan, baik terpisah maupun bersama, agar tercapai jalan keluar.
Gereja perlu memikirkan sumbangannya dalam bidang pelayanan ini dalam masyarakat kita.
sumber: sabda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar