INFO PRAKTIS CATATAN SIPIL



PETUNJUK PRAKTIS PENCATATAN PERKAWINAN PADA KANTOR
CATATAN SIPIL DI WILAYAH DKI JAKARTA


PENGERTIAN PERKAWINAN

Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang Pria dan seorang Wanita sebagai Suami Istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 1 Undang-undang No. 1 tahun 1974).


KEABSAHAN PERKAWINAN

Di Indonesia, sahnya suatu Perkawinan apabila telah memenuhu ketentuan yang diatur dalam undang-undang pokok Perkawinan yakni undang-undang No. 1 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 sebagai pelaksanaan dari undang-undang No. 1 tahun 1974.


Kaidah pokok yang dikandung dalam undang-undang dimaksud, adalah bahwa setiap Perkawinan haruslah, dilandasi dengan hukum Agama dan Kepercayaannya masing-masing, artinya tanpa adanya pengesahan perkawinan oleh agama berdasarkan undang-undang tersebut tidaklah dapat dicatatkan oleh negara.


PENCATATAN PERKAWINAN

Setiap Perkawinan yang telah dilaksanakan menurut hukum Agama dan Kepercayaannya itu, haruslah dicatat oleh negara agar Perkawinan tersebut tidak hanya sah secara hukum Agama tetapi juga sah secara hukum negara.


Pencatatan bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut/secara Agama Islam dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) sedangkan bagi mereka yang melangsungkan perkawinan diluar Agama Islam dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil.


PERSYARATAN PENCATATAN PERKAWINAN

-  Akta Kelahiran
-  Copy KTP dan KK dengan membawa aslinya.
-  Surat Perkawinan Agama.
-  Pas Foto ukuran 4 X 6 (berdampingan) 5 lembar.
-  2 Orang Saksi.
-  Akta Kematian / Cerai bagi yang pernah kawin.
-  Izin Komandan bagi TNI.
-  Akta lahir anak (untuk pengakuan dan pengesahan anak).
-  Izin kedutaan (bagi WNA).
-  Passport (bagi WNA).
-  Izin orang tua, bagi calon mempelai dibawah usia 21 tahun.
-  Izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai laki-laki dibawah usia 19 tahun dan wanita dibawah
   usia 16 tahun.
-  Keputusan Pengadilan Negeri bila ada sanggahan.
-  Izin Pengadilan Negeri untuk poligami.
-  Dispensasi Camat apabila pencatatan kurang dari sepuluh hari terhitung saat pendaftaran.
-  Pengumuman perkawinan di luar kota, untuk calon mempelai di luar Jakarta.
-  Perjanjian Kawin Harta Terpisah dari Pengadilan Negeri (jika ada).


TEMPAT PENDAFTARAN :

-   Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
   Jl. S. Parman No. 7 Jakarta Barat, Telp. (021) 5662400, 5666242, 5662293

-  Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat
   Jl. Tanah Abang I/1 Telp. (021) 3809661, 34830882

-  Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara
   Jl. Berdikari No. 2, Telp. (021) 490358, 4301124 pst. 5079

-  Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat
   Jl. Kelapa Dua raya No. 10, Telp. (021) 5482420, 5364630

-  Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan
   Jl. H. Samali No. 17, Telp. (021) 7940884, 79196253

-  Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur
   Jl. Cipinang Baru Raya No. 16, Telp. (021) 4895725, 47864672


WAKTU PENDAFTARAN :


-  Senin s/d Kamis pukul 07.30 s/d 16.00 WIB

-  Jumat pukul 07.30 s/d 16.30 WIB


(Sumber : Petunjuk Praktis Pencatatan Perkawinan Wilayah DKI Jakarta).

Tidak ada komentar: