New York Legalkan Pernikahan Gay



Gubernur New York, Amerika Serikat Andrew Cuomo menandatangani RUU yang melegalkan pernikahan gay. Penandatanganan itu dilakukan setelah Senat negara bagian New York menyetujui RUU tersebut.


Dengan penandatanganan tersebut, butuh waktu 30 hari sebelum UU tersebut mulai berlaku efektif.

Cuomo yang telah melobi keras untuk UU tersebut, menyambut gembira pengesahan tersebut. Para aktivis HAM gay pun bersorak-sorai dan berjoget di jalan-jalan kota New York City.

Para anggota parlemen New York menyetujui RUU tersebut dengan hasil voting 33 suara setuju dan 29 suara menolak. Demikian seperti diberitakan kantor berita AFP.

Penandatanganan RUU tersebut bertepatan dengan dimulainya event tahunan untuk merayakan kebebasan gay di New York yang akan ditutup dengan parade besar-besaran pada Minggu, 26 Juni waktu setempat.

New York merupakan negara bagian paling padat penduduknya ketiga di AS setelah California dan Texas. Dengan ini New York akan menjadi negara bagian keenam yang menyetujui pernikahan gay setelah Iowa, New Hampshire, Massachusetts, Connecticut dan Vermont.



detiknews.com

Tidak ada komentar: