Di Hukum Mati Karena Mutilasi Istri Jadi 63 Potong



Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Departemen Penerimaan Pemerintahan Daerah Kota Yangjiang, Provinsi Guandong, China, dihukum mati setelah membunuh istri dan memotong-motong tubuh istrinya. Demikian dilansir Shanghai Daily, pekan ini.

PNS bernama Zhou Tengyue menikahi istrinya yang bernama Chen Zhen selama 17 tahun dan memiliki seorang anak perempuan. The Modern Express melaporkan, pada tanggal 2 April lalu, pasangan ini bertengkar terkait dengan tabungan bank senilai 120 ribu yuan dan pendidikan anak mereka.

Mereka kemudian berdebat mulai dari lantai tiga hingga lantai satu rumah mereka. Zhou tiba-tiba memukul kepala sang istri dengan palu hingga membuatnya tewas seketika. Demikian keterangan yang dikeluarkan pihak kepolisian setempat.

Zhou kemudian menarik tubuh istrinya ke kamar mandi, memotongnya hingga menjadi 63 bagian, menanamnya di kebun bambu sejauh 50 kilometer. Saudara pria sang istri, Chen Fong kemudia menanyakan keberadaan sang istri.

Zhou berpura-pura bodoh dan malah kemudian melapor ke polisi soal kehilangan sang istri. Ketika polisi terus melakukan penyelidikan, Zhou meninggalkan rumahnya pada 9 April dan kemudian memberitahukan kepada teman-temannya apa yang sebenarnya terjadi. Ia akhirnya menyerahkan diri setelah mendapatkan saran dari temannya.


sumber:tribunnews.com

Tidak ada komentar: