Polisi menangkap sindikat penipuan melalui situs jejaring sosial Facebook. Mereka merupakan komplotan yang telah beraksi sejak tahun 2009-2011. Selama beraksi, kelompok itu telah meraup uang hasil kejahatan ratusan juta rupiah. Ironisnya, otak dari sindikat tersebut adalah salah satu Mahasiswa Universitas Negeri Makassar, bernama Jusman (25).
"Para pelaku biasanya menjual handphone jenis Blackberry dan Ipad di Facebook dengan menggunakan akun Chichio Shop dan Novi Ansyah," ujar Kepala Sub Direktorat IV Cybercrime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hermawan di Jakarta, Rabu 20 Juli 2011.
Dijelaskan Hermawan, pengungkapan kasus berawal dari laporan salah satu korban bernama Bun Bun Shu (56). Korban tergiur untuk membeli Blackberry yang dijual oleh pelaku di akun Facebook Chichio Shop. "Pelaku sengaja menjual Blackberry Tourch dengan harga yang relatif murah. Tapi saat korban sudah mentransfer uangnya, barang yang dibeli tidak juga dikirimkan oleh pelaku," jelas dia.
Dari situlah, petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Jusman yang merupakan mahasiswa semester XII Fakultas Olahraga Jurusan Kesehatan dan Rekreasi Universitas Negeri Makassar. Dia dicokok di warnet Vhita Net Jalan Bun No 10 RT02/01, Tamalan Rea, Makasar, Sulawesi Selatan, Kamis 14 Juli 2011. "Dia ditangkap saat tengah beraksi berpura-pura menawarkan barang dagangannya melalui akun Facebook," terang Hermawan.
Tak mampu mengelak dan melakukan perlawanan, Jusman yang juga pengurus organisasi HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) ini, langsung digelandang petugas dengan barang bukti tiga unit Handphone yang digunakan pelaku untuk beraksi serta satu buah modem Internet. "Paling banyak korbannya adalah wanita. Tersangka setiap harinya berhasil meraup uang sekitar 1-2 juta," imbuhnya.
Tidak berhenti sampai disitu. Petugas juga juga berhasil menangkap kawanan lainnya yang melakukan penipuan melalui Facebook dan penipuan berkedok undian di dalam kemasan kopi ABC moka. "Tersangka Nasrullah (20) tidak hanya melakukan penipuan melalui facebook dengan akun Novi Ansyah (Cellular Handphone) tapi juga memasukan kupon undian hadiah mobil Grand Livina yang mengatasnamakan Kapolda Metro Jaya ke dalam kemasan Kopi ABC," kata dia.
Setelah dimasukkan kupon undian palsu, kata Hermawan, kemasan kopi Bubuk itu, disebar di beberapa kios yang berada di daerah Jakarta dan Sulawesi Selatan. Tersangka Nasrullah ditangkap di rumahnya Kampung Ambomati RT04/02, Keluarahan Lapadde, Pare-pare, Sulawesi Selatan, Jumat 15 Juli 2011.
Hermawan menambahkan, kepolisian terus menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak cepat percaya dengan adanya penjualan barang-barang murah melalui Facebook dan Forum Jual Beli di Internet. "Lebih aman jika membeli langsung di toko, karena berbelanja melalui dunia maya lebih beresiko menjadi korban penipuan, bahkan di forum terbesar seperti Kaskus masih saja ada penipuan," pesannya.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, uang yang didapatkan dari hasil kejahatannya digunakan untuk berfoya-foya di tempat karaoke dan diskotik. "Uang hanya untuk dipakai senang-senang ke tempat diskotik dan karaoke. Saya melakukan penipuan di dunia maya ini karena mudah dilakukan," ujar tersangka Jusman yang mengaku melakukan aksinya sejak tahun 2009 silam.
Kedua tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 2 undang-undang RI tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancama hukuman penjara di atas 5 tahun. (sj)
sumber:vivanews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar