Seekor Anjing Dihukum Rajam Di Israel



Pengadilan agama Yahudi menjatuhkan hukuman rajam terhadap seekor anjing yang diduga reinkarnasi seorang pengacara sekuler yang menghina hakim pengadilan itu 20 tahun lalu, laman Ynet melaporkan.
Menurut Ynet, anjing besar itu masuk ke kantor Pengadilan Urusan Keuangan di kawasan Mea Shearim, sebuah lingkungan Yahudi ultra-Ortodox di Jerusalem, Israel. Anjing itu membuat takut para hakim dan para jaksa yang berada di situ.

Segala cara digunakan untuk mengusir anjing itu keluar dari gedung pengadilan, tetapi si anjing tetap bertahan.
Salah seorang jaksa teringat satu kutukan yang dijatuhkan pengadilan pada seorang pengacara sekuler yang telah menghina hakim 20 tahun lalu.
Hukuman setimpal, menurut pengadilan saat itu, adalah pengacara itu berubah menjadi seekor anjing, hewan yang dianggap najis oleh penganut Yahudi tradisional.
Teringat hal itu, salah seorang hakim langsung menjatuhkan hukuman rajam terhadap si anjing. Eksekutornya adalah anak-anak sekitar.
Beruntung, anjing itu berhasil kabur.
Sebuah organisasi yang memperjuangkan kesejahteraan satwa, Let the Animals Live, mengadukan kepala pengadilan itu, Rabi Avraham Dov Levin, ke polisi. Levin membantah hakim-hakimnya menjatuhkan hukuman rajam.
Namun, seorang pengurus pengadilan membenarkan kejadian itu dalam wawancara dengan harian Yediot Aharonot.
"Memang diperintahkan... sebagai cara yang pantas untuk "membalas" arwah yang merasuki anjing malang itu, katanya kepada surat kabar itu.

sumber: kompas.com

Tidak ada komentar: