Direktorat
Jenderal (Ditjen) Pajak kini memudahkan wajib pajak orang pribadi berstatus
karyawan untuk bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara
online dan realtime melalui fasilitas e-Filling dalam situs Ditjen Pajak
(www.pajak.go.id).
"Ketentuan
mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-39/PJ/2011
tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi Yang Menggunakan Formulir 1770S datau 1770SS secara e-Filling
Melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), yang mulai
berlaku efektif sejak tanggal 1 Februari 2012," sebut Direktur Penyuluhan
Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dedi Rudaedi dalam rilis
yang diterimaKompas.com, Jumat (30/12/2011).
Untuk
memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan secara
online melalui situs pajak.go.id, atau langsung mendatangi Kantor Pelayanan
Pajak terdekat untuk memeroleh nomor e-FIN (electronic Filing Identification Number). Setelah itu, wajib pajak mendaftarkan diri di situs
paling lama 30 hari setelah e-FIN diterbitkan.
"Setelah
terdaftar sebagai Wajib Pajak e-Filling, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan
SPT Tahunan Orang Pribadinya dengan cara mengisi e-SPT dengan benar, lengkap
dan jelas," tambah Dedi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar