10 Hukum Komputer



☀ Jangan menggunakan komputer untuk menyakiti orang lain.
[Thou shalt not use a computer to harm other people]

☀ Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
[Thou shalt not interfere with other people's computer work]

☀ Jangan mengintip file komputer orang lain.
[Thou shalt not snoop around in other people's computer files]

☀ Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
[Thou shalt not use a computer to steal]

☀ Jangan menggunakan komputer untuk memberikan saksi dusta.
[Thou shalt not use a computer to bear false witness]

☀ Jangan menggunakan software sebelum anda membayar copyrightnya.
[Thou shalt not copy or use proprietary software for which you have not paid]

☀ Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang wajar.
[Thou shalt not use other people's computer resorces without authorization or proper compensation]

☀ Jangan membajak hasil kerja intelek orang lain.
[Thou shalt not appropriate other people's intellectual output]

☀ Pikirkan konsekuensi sosial dari program atau sistem yang sedang anda buat atau rancang.
[Thou shalt think about the social consequences of the program you are writing or the system you are designing]

☀ Thou shalt always use a computer in ways that insure consideration and respect for your fellow humans.
[Gunakan komputer dengan pertimbangan penuh tanggungjawab dan rasa hormat kepada sesama manusia]

Ida Manik (FB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar