Remaja Pemenggal Kepala 4 Orang Divonis Penjara 3 Tahun


Edgar Jimenez-Lugo, remaja pemenggal, ditangkap di Meksiko. (AP Photo/Antonio Sierra, File)

Seorang remaja di Amerika Serikat divonis penjara selama tiga tahun setelah dinyatakan bersalah membunuh empat orang di Meksiko. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa remaja ini bekerja untuk kartel obat bius Beltran Levya bersaudara.
Remaja 14 tahun bernama Edgar Jimenez-Lugo membunuh korbannya dengan memenggal kepala mereka. Mayatnya kemudian digantung di sebuah jembatan di Meksiko.

Lugo yang memiliki nama gangster El Ponchisatau "yang tertutup" ini ditangkap tahun lalu saat sedang menunggu pesawat di Cuernavaca, Meksiko, menuju Tijuana bersama para saudarinya.

Salah satu saudarinya yang berusia 16 tahun juga dituduh terlibat dalam aksi kriminal Lugo. Gadis ini ternyata membantu membuang mayat hasil bantaian adiknya di jalan tol, kata petugas. Sementara itu, Saudari Lugo yang lainnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat.

Lugo dijatuhi hukuman penjara tiga tahun karena itulah hukuman maksimal yang boleh diberikan untuk anak dibawah umur. Ia dijerat tuduhan melakukan perbuatan kriminal yang direncanakan, pembunuhan, penculikan, serta kepemilikan senjata dan narkoba.

Dalam sebuah video yang diambil oleh CNN pada Desember tahun lalu, terlihat Lugo sedang diinterogasi oleh militer Meksiko. Saat ditanyai tentang jumlah korban yang telah dibunuhnya, bocah itu menjawab dengan tenang. 

"Empat. Saya mengiris leher mereka. Saya melakukan empat eksekusi di bawah pengaruh narkoba dan dibawah ancaman kalau saya tidak membunuh, sayalah yang akan mereka bunuh."

Banyak remaja yang dimanfaatkan kartel narkoba Meksiko untuk melawan pemerintah, namun kisah El Ponchis ini sungguh mengejutkan. Lugo yang tinggal bersama saudaranya di kawasan kumuh Cuernavaca mulai bekerja untuk kartel Beltran Leyva saat berumur 11 tahun.

Surat kabar Meksiko La Razon melaporkan pada bulan lalu bahwa El Ponchis menerima bayaran sebesar $3000 (sekitar Rp25 juta) untuk tiap pembunuhan yang dilakukannya. (sj)



sumber: VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar